Proses Pengambilan /Pencairan Dana PIP 2017 |
Info Pendidikan Indonesia
-- Tujuan diberikannya PIP adalah untuk
meringankan biaya personal pendidikan, mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan
ekonomi, dan menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar
kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar
(SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta
didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Virtual
Account
- Pengambilan
langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala
Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP
didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
- Pengambilan
secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen
sebagai berikut:
- Surat
Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga (format terlampir);
- Fotokopi
KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
- Fotokopi
SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih
berlaku);
- Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Rekening
Tabungan Sebelum pencairan/pengambilan dana, untuk rekening tabungan harus
dilakukan aktivasi terlebih dahulu oleh peserta didik, dengan membawa: (1)
Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan (2) tanda pengenal
(KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Lurah). Untuk peserta didik SD dan SMP yang tidak
memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/orangtua/wali. Setelah
aktivasi, dana PIP dapat langsung diambil/dicairkan oleh peserta didik
penerima. Pengambilan dana dapat dilakukan dengan cara:
- Pengambilan
langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti:
KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan
dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
- Pengambilan
secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat
Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari
peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP,
dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi
KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi
SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih
berlaku;
- Buku
tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
- Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (format terlampir).
Baca Juga : Cara Pengusulan Penerima Dana PIP 2017
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera
diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota (format terlampir).
Bagi penerima PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses
pencairan dilakukan secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi
persyaratan pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
0 komentar