JAKARTA - Pemerintah merevisi hari
libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 melalui Surat Keputusan Bersama
(SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini
merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.
Revisi tersebut merupakan
tindak lanjut dari Keputusan Presiden No. 24/2016 yang menetapkan tanggal 1
Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Dengan
demikian, libur nasional tahun 2017 yang sebelumnya hanya 14 hari menjadi 15
hari.
Di samping itu, waktu cuti
bersama yang sebelumnya hanya ditetapkan empat hari juga ditambah menjadi enam hari.
Tambahan cuti bersama meliputi tanggal 2 Januari 2017, dan perubahan cuti
bersama Idul Fitri 1438 H. yang semula 23,27,28 Juni 2017 menjadi 27,28,29,30
Juni 2017.
v Minggu, 1 Januari, Tahun Baru
Masehi
v Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru
Imlek 2568 Kongzili
v Selasa, 28 Maret, Hari Raya
Nyepi Tahun Baru Saka 1939
v Jumat, 14 April, Wafat Isa Al
Masih
v Senin, 24 April, Isra Miraj
Nabi Muhammad SAW
v Senin, 1 Mei, Hari Buruh
Internasional
v Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak
2561
v Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al
Masih
v Kamis, 1 Juni, Hari Lahir
Pancasila
v Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari
Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
v Kamis, 17 Agustus, Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia
v Jumat, 1 September, Hari Raya
Idul Adha 1438 Hijriah
v Kamis, 21 September, Tahun Baru
Islam 1439 Hijriah
v Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi
Muhammad SAW
v Senin, 25 Desember, Hari Raya
Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017,
berikut rinciannya:
v Senin, 2 Januari, Tahun Baru
2017 Masehi
v Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari
Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
v Selasa, 26 Desember, Hari Raya
Natal
0 komentar