- Peserta
didik Pemegang KIP
- Untuk
peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai
berikut
- Peserta
didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke sekolah untuk
didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
- Bagi
anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai peserta didik,
diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau lembaga
pendidikan non formal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta
didik dan penerima dana/manfaat PIP.
- Sekolah
menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara
mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP
ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom
berikut:
- Nama Siswa
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor KIP Data tersebut
berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke
direktorat teknis.
- Untuk
jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan peserta didik
pemegang KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP melalui aplikasi
pengusulan PIP yang dapat di akses di laman:
data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
- Dinas
pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan
selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima
PIP dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan
siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
- Untuk
peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme
pengusulan dan penetapan sebagai berikut:
- Untuk
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditunjuk mengelola dana
bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan
Kecakapan Wirausaha (PKW)
- Peserta didik usia 16 sampai
dengan 21 tahun mendaftar ke SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW
dengan membawa KIP;
- SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana bantuan PKK dan PKW,
mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada dinas pendidika
kab/kota;
- Dinas pendidikan kab/kota
mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan
dengan atribut data sebagi berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3)
Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga
(7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10)
Nomor KIP
- Meneruskan SK tersebut ke
Direktorat Pembinaan SMK;
- Berdasarkan SK Penetapan dari
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK
akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan
bantuan PIP.
- Untuk
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menerima peserta didik
diluar Program PKK dan PKW
- Peserta didik usia 16 sampai
dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota;
- Dinas pendidikan kab/kota
mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan
nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
- Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan memvalidasi dan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan
dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3)
Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga
(7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10)
Nomor KIP
- Meneruskan SK tersebut ke
Direktorat Pembinaan SMK;
- Berdasarkan SK Penetapan dari
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan maka Direktorat PSMK akan
menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk keperluan pencairan bantuan
PIP.
- Untuk
peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan sebagai berikut:
- Peserta didik usia 6 sampai
dengan 21 tahun yang sudah terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota;
- SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan mengusulkan peserta didik pemegang KIP kepada dinas
pendidikan kab/kota;
- Dinas pendidikan kab/kota
mengetahui dan meneruskan usulan SKB/PKBM atau satuan pendidikan
nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan
Kesetaraan;
- Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan
dengan atribut data sebagai berikut: (1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3)
Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7)
Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu Kandung; dan (10)
Nomor KIP
- Meneruskan SK Penetapan
Penerima ke Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA.
- Berdasarkan SK Penetapan dari
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat
Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP untuk
keperluan pencairan dana bantuan PIP.
- Peserta
Didik Yang Tidak Memiliki KIP Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat
diusulkan oleh sekolah/lembaga pendidikan nonformal pada tenggat waktu yang
akan ditentukan kemudian, mekanisme sebagai berikut:
- Sekolah/SKB/PKBM/LKP
atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menseleksi dan menyusun daftar peserta didik
yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP
dengan prioritas sebagai berikut:
- Peserta
didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta
didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta
didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan
khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus
yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena
dampak bencana alam;
- Kelainan fisik (peserta didik
inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari
keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang
tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus
atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas 9,
kelas 12, dan kelas 13;
- Peserta didik SMK yang menempuh
studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan,
Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
- Untuk
jenjang SD dan SMP, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di
aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP. Selanjutnya
dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP yang
dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
- Berdasarkan
data hasil verifikasi pada aplikasi PIP, dinas pendidikan kabupaten/kota
memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan
daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun
lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini
merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat
teknis.
- Untuk
jenjang SMA dan SMK, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di
aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP.
- Dinas
pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan usulan dengan mengacu
pada calon penerima PIP di Dapodik yang sudah terverifikasi. Selanjutnya
menyampaikan/ meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari
sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis
terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat
sekolah ke direktorat teknis.
- Peserta didik yang diusulkan oleh pemangku kepentingan Peserta didik calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan validasi data usulan terhadap Dapodik.
|
0 komentar