Jakarta, Rapat kerja
(raker) Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dengan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, Kamis (1/12/2016) membahas rencana
moratorium Ujian Nasional (UN). Raker yang digelar di Ruang Rapat Komisi X
Gedung Nusantara I Jakarta tersebut dipimpin Teuku Riefky Harsya, dan dimulai
pukul 15.15 WIB.
Mendikbud memaparkan rencana Pemerintah melakukan
moratorium UN pada tahun 2017 mendatang. Dalam paparannya, Mendikbud
menyampaikan rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa
menggantikan UN.
Dijelaskannya bahwa sejak tahun 2015, UN tidak lagi
dijadikan penentu kelulusan peserta didik. "UN tidak dijadikan alat
penentu kelulusan dan hanya untuk pemetaan. Berdasarkan hasil UN tiga tahun
terakhir kami sudah memperoleh peta kualitas pendidikan di Indonesia, jadi
pemetaan tidak perlu setiap tahun diadakan," ujar mantan Rektor
Universitas Muhammadiyah Malang tersebut.
Pada tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong
terlaksananya USBN yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah
dengan mengacu pada standar nasional. Nantinya, ujar Mendikbud, kelulusan siswa
akan ditentukan oleh tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan
pemerintah pusat. Standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah
disesuaikan dengan hasil pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya.
Moratorium UN, menurut Mendikbud, merupakan langkah
pemerintah dalam melaksanakan Nawa Cita. Dalam rangka melakukan revolusi
karakter bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf
Kalla berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap model penyeragaman dalam
sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya UN.
Menjawab kekhawatiran yang timbul di masyarakat
terkait standar mutu pendidikan nasional, Mendikbud menyampaikan bahwa standar
nasional pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi kewenangannya
didesentralisasikan ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang.
"Nantinya pelaksanaan USBN akan lebih memberdayakan guru melalui Kelompok
Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)," kata
Muhadjir.
Hampir semua anggota Komisi X yang hadir dalam
raker tersebut menyetujui rencana moratorium UN. Sejumlah anggota legislatif
tersebut lebih menyoroti kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam masa
transisi moratorium UN dan masalah anggaran yang sudah dialokasikan untuk UN.
Anggota Komisi X Wayan Koster setuju dengan
moratorium UN, karena menggunakan UN sebagai penentu kelulusan melanggar
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun Wayan mengingatkan Pemerintah
untuk menyusun sistem evaluasi yang berjenjang. "Harus ada evaluasi
pendidikan secara nasional yang berjenjang, alat ukurnya apa untuk mutu
pendidikan?" tanya anggota Komisi X dari Bali tersebut.
Popong Otje Djundjunan, anggota Komisi X yang lain
juga mendukung moratorium UN. Lebih jauh, wanita yang akrab dipanggil Ceu
Popong tersebut mengingatkan dua hal: pengalihan anggaran UN harus tepat, dan
moratorium UN harus sudah dikaji secara akademis. "Jadi mengembalikan
evaluasi peserta didik ke pendidik sudah sesuai undang-undang, sekarang
pengalihan anggaran UN yang sudah ditetapkan ini harus tepat," ujar Ceu
Popong.
0 komentar