Bantuan
Oprasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program
wajib belajar. Penerimanya adalah semua sekolah,baik negeri maupun swasta yang
sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodik).
Jumlah
dana BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan
besar satuan biaya: tingkat SD sebesar Rp 800.000,-/siswa/tahun sedangkan untuk
tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000,-/siswa/tahun. Dana BOS disalurkan setiap 3
bulan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan
Oktober-Desember.
Prioritas
utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasi sekolah
Berikut Hal-Hal Yang Menjadi Larangan Penggunaan Dana BOS diantaranya :
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain.
- Membeli software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis.
- Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding, tur studi dan sejenisnya.
- Membayar iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutsertaan dalam kegiatan tersebut.
- Membayar bonus dan transpor rutin guru.
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan dari sumber lain.
- Rehabilitasi sedang danberat.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
- Menanamkan saham.
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar.
- Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/ acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional.
- Membiayai kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud.
- Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatanyang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturanperundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untukkegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Apabila
berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan
penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara
tertulis kapada bank untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah.
2 komentar