Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Kartu Tanda Penduduk
Elektronik atau yang lebih sering disebut E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan
ini tidak saja berlaku bagi pemilik E-KTP yang di dalam kolom berlaku
tertulis berlaku seumur hidup tapi juga bagi yang sudah kedaluwarsa.
“Jadi
bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus
perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa
digunakan,” kata Mendagri melalui akun twitternya @tjahjo_kumolo yang
diunggahnya beberapa saat lalu.
Oleh karena
itu, Mendagri menolak masyarakat agar menolak jika dimintai uang oleh
calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi, karena
E-KTP yang ada (lama) masih tetap berlaku.
Mendagri
menegaskan, E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku
SEUMUR HIDUP, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap
berlaku.
“Jadi
Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP kedaluwarsa
sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,”
jelas Tjahjo seraya menyebutkan, E-KTP yang sudah kedaluwarsa tersebut masih
tetap bisa dipergunakan pada saat mengurus surat-surat penting di
lembaga/instansi manapun.
Menurut
Mendagri, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup itu sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a.
Mendagri
perlu menjelaskan hal itu mengingat beberapa kasus, ada yang masih belum tahu
soal aturan itu.
Sumber : http://setkab.go.id/
Sumber :
0 komentar