http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2017/08/rilis-permendikbud-nomor-26-tahun-2017.html

Rilis Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Revisidari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 TentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Info Pendidikan Indonesia,----- Revisi permen ini dilakukan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

 

Berikut ini salah satu point yang admin Info Pendidikan Indonesia dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Bab II. Tim BOS bagian D. Tim BOS Sekolah yang berbunyi sebagai berikut:

 

Tim BOS Sekolah
Struktur Keanggotaan Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a.    Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b.    Anggota :
1)    Bendahara;
2)  1 (satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3)    Penanggung jawab pendataan
2.    Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.    menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e.    memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.      menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h.   menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
i.      memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j.  untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Demikian artikel kali ini terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Jangn lupa untuk dibagikan kapada teman-teman operator Apikasi DAPODIK. Aye Leymakali


Untuk lebih jelas dan lebih ingin memahaminya, silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah DISINI

0 komentar