Rilis Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Revisidari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 TentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah |
Info Pendidikan
Indonesia,----- Revisi permen ini dilakukan
menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat
kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait
dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka
berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Berikut ini salah satu point yang admin Info Pendidikan Indonesia dari Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Bab II. Tim BOS bagian D. Tim BOS
Sekolah yang berbunyi sebagai berikut:
Tim
BOS Sekolah
Struktur
Keanggotaan Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan
yang terdiri atas:
a.
Penanggung
Jawab : Kepala Sekolah
b.
Anggota
:
1)
Bendahara;
2) 1
(satu) orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang
dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3)
Penanggung
jawab pendataan
2. Tugas dan
Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan
tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a. mengisi,
mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem
Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan
data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c. memverifikasi
kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d.
menyelenggarakan
pembukuan secara lengkap;
e.
memenuhi
ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f.
menyusun
dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung
jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h. menandatangani
surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah
digunakan sesuai NPH BOS;
i.
memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j. untuk
sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan
setiap hari di serambi Sekolah.
0 komentar