Ø Untuk
peserta didik sekolah formal (SD, SMP, SMA dan SMK) dengan cara sebagai berikut
1. Peserta didik penerima KIP melaporkan kepemilikan kartunya ke
sekolah untuk didata sebagai calon penerima dana/manfaat PIP;
2. Bagi anak penerima KIP yang belum/tidak berstatus sebagai
peserta didik, diharapkan melaporkan kartunya ke sekolah dan atau SKB/PKBM atau
lembaga pendidikan non formal lainnya sebagai identitas prioritas calon peserta
didik dan penerima dana/manfaat PIP.
3. Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima
PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik
pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada
kolom berikut:
a.
Nama Siswa
b.
Tanggal lahir
c.
Nama ibu kandung
d. Nomor KIP Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa
penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
4. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan
peserta didik pemegang KIP sebagai calon penerima dana/manfaat PIP melalui
aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman:
data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
5.
Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis,
dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP
dari sekolah ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa
calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Ø Untuk
peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mekanisme pengusulan dan
penetapan sebagai berikut:
1. Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditunjuk mengelola
dana bantuan program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan
Wirausaha (PKW)
a. Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun mendaftar ke
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola dana
bantuan PKK dan PKW dengan membawa KIP;
b. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah ditunjuk mengelola
dana bantuan PKK dan PKW, mengusulkan peserta didik calon penerima PIP kepada
dinas pendidika kab/kota;
c. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan;
d. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan
menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagi berikut:
(1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama
Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama
Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
e.
Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
f. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan maka Direktorat Pembinaan SMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima
untuk keperluan pencairan bantuan PIP.
2. Untuk SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menerima
peserta didik diluar Program PKK dan PKW
a. Peserta didik usia 16 sampai dengan 21 tahun yang sudah
terdaftar pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang
KIP, diusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan
SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan;
c. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan memvalidasi dan
menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut:
(1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEK/NILEM; (5) Nama
Lembaga; (6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama
Ibu Kandung; dan (10) Nomor KIP
d. Meneruskan SK tersebut ke Direktorat Pembinaan SMK;
e. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Kursus dan
Pelatihan maka Direktorat PSMK akan menerbitkan SK Penetapan Penerima untuk
keperluan pencairan bantuan PIP.
3. Untuk peserta didik Paket A, B, dan C mekanisme pengusulan
sebagai berikut:
a. Peserta didik usia 6 sampai dengan 21 tahun yang sudah terdaftar
pada tahun 2016 di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di
bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memegang KIP, diusulkan
ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota;
b. SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan peserta didik
pemegang KIP kepada dinas pendidikan kab/kota;
c. Dinas pendidikan kab/kota mengetahui dan meneruskan usulan
SKB/PKBM atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan;
d. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
menerbitkan SK Penetapan Penerima Bantuan dengan atribut data sebagai berikut:
(1) Provinsi; (2) Kab/Kota; (3) Kecamatan; (4) NPSN/NILEM; (5) Nama Lembaga;
(6) Alamat Lembaga (7) Nama Peserta Didik (8) Tanggal Lahir (9) Nama Ibu
Kandung; dan (10) Nomor KIP
e.
Meneruskan SK Penetapan Penerima ke Direktorat Pembinaan
SD/SMP/SMA.
f. Berdasarkan SK Penetapan dari Direktorat Pembinaan Pendidikan
Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Pembinaan SD/SMP/SMA menerbitkan SK
Penetapan Penerima PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan PIP.
Demikian
informasi terkait bagaimana alur mekanisme
pelaksana PIP bagi peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA sederajat sebagai
pemegang KIP ( Kartu Indonesia Pintar ). Aye Leymakali
0 komentar