![]() |
Penetapan
Tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah Republik
Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 tahun 1959, merupakan wujud nyata
kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan
Nasional dilatar belakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia
pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 mei 1889.
Salah
satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah
dengan menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan
Nasional. Hal ini dimaksud agar semua insan pendidik mengingat kembali filosofi
dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan
di Indonesia.
Berkaitan
dengan hal tersebut, untuk keseragaman dan tertibnya penyelenggaraan upacara bendera
dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2017 ini, maka diterbitkanlah
pedoman pelaksanaan Upacara Bendera.
Silahkan klik DISINI untuk
mendapatkan pedoman pelaksanaan Upacara Bendera hari pendidikan nasional tahun 2017

0 komentar