Info Pendidikan Indonesia ---, Pendataan Anak usia sekolah Tidak
Sekolah (ATS) merupakan salah satu tugas penting untuk mewujudkan Program
Indonesia Pintar yang tepat sasaran dan merata. Pemegang Kartu Indonesia Pintar
(PIP) maupun belum memiliki KIP, yang tergolong miskin/tidak mampu terutama
bagi anak yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Karta
Keluarga Sejahtera (KKS) perlu mendapatkan program pendidikan dasar pada jalur
pendidikan formal maupun nonformal atau mendapat program kursus dan pelatihan.
Baca Juga: Inilah Cara Pendaftaran Sertifikasiguru.id 2017
Dengan berbagai kondisi dan situasi anak sehingga tidak mengikuti program
pendidikan dasar maupun kursus keterampilan, pemerintah mempunyai kewajiban
untuk memberikan perhatian untuk mendata dan mengajak kembali untuk kembali
menempuh pendidikannya sehingga nantinya dapat meningkatkan dan sejajar
pendidikannya dengan anak-anak seusianya serta mampu memberikan sumbangsihnya
bagi kemajuan bangsa dan negara.
Untuk memperoleh data sasaran penerima PIP atau Anak usia sekolah Tidak
Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang dikarenakan tidak melanjutkan atau putus
sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan melibatkan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan lembaga pendidikan non formal seperti Sanggar Kegiatan
Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan
Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka
percepatan pendataan, Ditjen PAUD dan Dikmas memberikan bantuan pendanaan
pendataan ATS kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
petunjuk teknis bantuan pendataan ATS tahun 2017.
Baca Juga: Cara Daftar Di SIM PKB 2017
Berikut ini beberapa pertanyaan yang susadh disediakan jawabannya terkait
dengan ATS
T: Apa itu aplikasi pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS adalah
aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS).
T: Kenapa perlu
dilakukan pendataan ATS?
J: Karena data peserta didik
di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran
dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP)
tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap
kabupaten/kota.
T: Siapa saja yang didata pada
aplikasi pendataan ATS?
J: Anak Usia Sekolah 6-21
tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali
mengikuti pendidikan.
T: Apakah pendataan ini hanya
ditujukan bagi anak yang memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Baca Juga: Materi Masa Orientasi Siswa (MOS) 2017
T: Apakah pendataan ini hanya
ditujukan bagi anak yang belum memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.
T: Apakah siswa
yang sudah terdaftar di Dapodik perlu diisikan juga datanya ke Aplikasi ATS
agar mendapat BOP?
J: Tidak perlu. Anak yang sudah
mengikuti pendidikan pada lembaga PKBM, SKB atau LKP tetap diusulkan
menerima BOP yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
T: Siapa yang melakukan
pendataan ATS?
J: Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Akun/User Dapodik dapat melakukan entry data pada
aplikasi ATS. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan untuk berkoordinasi
dengan Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP PAUD dan Dikmas) atau Balai
Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP PAUD dan Dikmas) di tiap-tiap provinsi untuk
mendapatkan pembinaan teknis pengisian data lebih lanjut.
T: Dimana alamat Aplikasi
Pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS dapat
diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats
T: Bagaimana saya dapat
login ke Aplikasi Pendataan ATS?
J: Lembaga/Satuan Pendidikan dapat
login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun
Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login ke
Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun
Helpdesk Dapodik.
0 komentar