Info Pendidikan Indonesia ---, Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu tugas penting untuk mewujudkan Program Indonesia Pintar yang tepat sasaran dan merata. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP) maupun belum memiliki KIP, yang tergolong miskin/tidak mampu terutama bagi anak yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Karta Keluarga Sejahtera (KKS) perlu mendapatkan program pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal maupun nonformal atau mendapat program kursus dan pelatihan.
 

Baca Juga: Inilah Cara Pendaftaran Sertifikasiguru.id 2017


Dengan berbagai kondisi dan situasi anak sehingga tidak mengikuti program pendidikan dasar maupun kursus keterampilan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian untuk mendata dan mengajak kembali untuk kembali menempuh pendidikannya sehingga nantinya dapat meningkatkan dan sejajar pendidikannya dengan anak-anak seusianya serta mampu memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa dan negara.

Untuk memperoleh data sasaran penerima PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang dikarenakan tidak melanjutkan atau putus sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga pendidikan non formal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka percepatan pendataan, Ditjen PAUD dan Dikmas memberikan bantuan pendanaan pendataan ATS kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam petunjuk teknis bantuan pendataan ATS tahun 2017.

Baca Juga: Cara Daftar Di SIM PKB 2017


Berikut ini beberapa pertanyaan yang susadh disediakan jawabannya terkait dengan ATS
T: Apa itu aplikasi pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS adalah aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS).

T: Kenapa perlu dilakukan pendataan ATS?
J: Karena data peserta didik di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap kabupaten/kota.

T: Siapa saja yang didata pada aplikasi pendataan ATS?
J: Anak Usia Sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali mengikuti pendidikan.

T: Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Baca Juga: Materi Masa Orientasi Siswa (MOS) 2017


T: Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang belum memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.

T: Apakah siswa yang sudah terdaftar di Dapodik perlu diisikan juga datanya ke Aplikasi ATS agar mendapat BOP?
J: Tidak perlu. Anak yang sudah mengikuti pendidikan pada lembaga PKBM, SKB atau LKP tetap diusulkan menerima BOP yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

T: Siapa yang melakukan pendataan ATS?
J: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Akun/User Dapodik dapat melakukan entry data pada aplikasi ATS. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan untuk berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP PAUD dan Dikmas) di tiap-tiap provinsi untuk mendapatkan pembinaan teknis pengisian data lebih lanjut.

T: Dimana alamat Aplikasi Pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS dapat diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats

T: Bagaimana saya dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS?
J: Lembaga/Satuan Pendidikan dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Helpdesk Dapodik.


0 komentar