![]() |
Info Pendidikan Indonesia,---- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 253/KEP.D/KR/2017
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan
Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Surat keputusan ini menjadi dasar dan
pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan
yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor: 253/KEP.D/KR/2017
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan
Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.) akan menjadi acuan dalam penetapan status
penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi Dapodik
2017 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan
demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum
2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan
kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
SEKOLAH
DASAR PELAKSANA KURIKULUM 2013 Unduh DISINI
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PELAKSANA KURIKULUM 2013 Unduh DISINI
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PELAKSANA KURIKULUM 2013 Unduh DISINI
SEKOLAH MENENGAH ATAS PELAKSANA KURIKULUM 2013 Unduh
DISINI
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 Unduh
DISINI
SK Penetapan Sekolah K13_SALINAN Unduh DISINI

0 komentar