Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 253/KEP.D/KR/2017
Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan
Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Surat keputusan ini menjadi dasar dan
pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan
dimaksud (Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan
Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang
Penetapan Kembali Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.)
akan menjadi acuan dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada
Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi Dapodik 2017 pada status penerapan
Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi
Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan
tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan
penerapan Kurikulum 2013.
Sehubungan dengan proses pembelian buku teks Kurikulum 2013
secara daring (online shopping) ini, petunjuk dan tata caranya telah diunggah
pada laman Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah pada tanggal 2 Juli 2016. (http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/).

0 komentar