Penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas
penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Panduan ini membahas penilaian hasil belajar
oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan
untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil belajar peserta didik
meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap
dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan,
dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan
melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang
dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek,
portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
0 komentar