Salam Berbagi Info Pendidikan !!!
Berbagai macam hal yang telah terjadi dengan
diberlakukannya DAPODIK (data pokok pendidik), baik plus maupun minusnya. Itulah
namanya pembelajaran. yang puas akan menyatakan positif sedangkan yang tidak
puas mengatakan negatif.
Hal positif maupun negatif tentu bila telah
melihat hasilnya terutama para penerima tunjangan. jika diuntungkan dengan SK
Dirjen yang mereka dapatkan maka akan mengatakan positif baik, permasalahan
muncul jika PTK bermasalah, itulah kendala utamanya.
Ibarat pepatah lama mengatakan memancing ikan
harus pakai umpan ikan pula, begitu pula dengan tunjangan. Mengejar tunjangan
pasti dengan menggunakan aplikasi dapodik.
Kewajiban Guru Dan Pegawai |
Baca Juga : Inilah Tugas Pokok Operator Sekolah Dalam Pengimputan Data Di Aplikasi DAPODIK
Beberapa Pertanyaan Sederhana :
Beberapa Pertanyaan Sederhana :
1. Siapa Yang Mengerjakan Dapodik ?
2. Dari Mana Biaya Operasional Pengerjaan Dapodik
?
3. Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Dapodik Di
Sekolah ?
Tentu semua PTK tidak akan mau menjadi OPERATOR.
Kalaupun ada pasti akan segera mengundurkan diri. Penunjukan OPERATOR biasanya
oleh kepala sekolah kepada staff TU atau guru TIK. PTK pada umumnya tidak
perduli siapa yang mengerjakan, yang penting mereka dapatkan tunjangan mereka. Karena
PTK menganggap tunjangan ini adalah mutlak hak mereka. Dan harus di perjuangkan,
tapi mereka tidak melihat kebelakangan siapa yang mengerjakan data mereka. PTK tidak
melihat yang mengerjakan data mereka adalah OPERATOR.
Jika PTK mengajar dengan JJM 24, mereka
menuntut hak mereka karena mengajar 24 Jam. Untuk tata usaha atau guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai OPERATOR Dapodik apakah mendapat tunjangan ?
1. Guru Dengan Tugas Tambahan
Kepala Sekolah Diakui 18 Jam. Mengajar 6 Jam = 24 Jam
2. Guru Dengan Tugas Tambahan
Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
3. Guru Dengan Tugas Tambahan
Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
4. Guru Dengan Tugas Tambahan
OPERATOR Dapodik Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.
Dengan sistem online ini diharapkan semua
pihak harus aktif baik OPERATOR maupun PTK. Karena sudah ada tugas dan tanggung
jawab masing-masing menyangkut data PTK. Pada dasarnya tugas OPERATOR hanya
mengentri data, selebihnya PTK yang berperan aktif, bukan sebaliknya semua
ditanggung operator, jika ada kesalahan OPERATOR yang bertanggung jawab.
1. Mengisi data pada form yang
telah disediakan dan menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan.
2.
Mengumpulkan formulir dan data
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
3. Mengecek data secara berkala di
situs cek tunjangan. Konfirmasi pada OPERATOR jika ada kesalahan / kekuarangan
data.
4.
Ingat, PTK yang harus
mengecek datanya, bukan OPERATOR
Catatan :
0 komentar