Kartu
Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data
Peagawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik.
Penerbitan KPE didasarkan pada peraturan kepala BKN Nomor 7
Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku
setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak
yang menajdi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan
yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE
tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun
PNS dan keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan
seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua,
tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
KPE
telah diuji coba diterapkan pada rumah sakit Fatmawati Jakarta pada HUT KE-60
bkn DIMANA MANTAN Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Taufik
Effendi melakukan teleconference dengan
pengguna KPE.; Adapun daerah yang menjadi pilot
projectpenerapan KPE pada tahun 2008 adalah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Kepulauan Riau, DKI dan beberapa instansi pusat. Pelaksanaan KPE
dimulai sejak tahun 2007 hingga 2015.
0 komentar