Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan
Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang Perubahan atas
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 secara Mandiri. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan
bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan yang
tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 356/KEP/D/KR/2017 tentang
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013
dan Nomor 355/KEP/D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana
Kurikulum 2013 secara Mandiri.) akan menjadi acuan dalam penetapan status
penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi Dapodik
2018 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan
demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum
2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan
kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
0 komentar