![]() |
| Himbauan Terkait Pemutakhiran Data KIP Melalui Aplikasi Dapodik 2017 |
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar
(KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia
6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu,
penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP dirancang untuk
membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas
tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik
melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA)
maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Baca juga : Download
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN
Di Dapodik
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta
didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus
sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat
meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun
tidak langsung.
Dalam rangka untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi
KIP dan untuk memastikan bahwa KIP telah diterima dan dapat dimanfaatkan oleh
siswa, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan validasi penerimaan
KIP melalui Aplikasi Dapodik. Secara teknis yang harus dilakukan adalah anak
yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak
mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar
masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan data KIP ke
Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang
Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun
2016, bahwa mulai bulan April 2016 Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah
mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui
PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun sampai dengan saat
ini jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada
sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baru
sejumlah 7,541,493 (rekapitulasi data pada laman
http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo per 02 Mei 2017).
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk mempercepat pemutakhiran data KIP melalui Aplikasi Dapodik ini. Untuk itu mohon bantuan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota mendorong satuan pendidikan/sekolah
untuk memutakhirkan data KIP didalam Aplikasi Dapodik.
2. Satuan Pendidikan/sekolah untuk secara terus menerus
memutakhirkan data KIP, utamanya isian no KIP pada Aplikasi Dapodik bagi siswa
yang telah menerima KIP.
3. Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota dan Satuan
Pendidikan/sekolah mendorong siswa yang telah menerima kiriman KIP untuk segera
membawa dan melaporkannya ke sekolah dan nomor KIP tersebut diinputkan ke dalam
Aplikasi Dapodik.
4. Perkembangan/progress
pelaporan data KIP yang telah diterima siswa dan diinputkan melalui Aplikasi
Dapodik dapat dipantau melalui laman: http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/kipinfo.
Sumber Berita : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

0 komentar