Langkah maju dilakukan oleh Kementerian
Kesehatan yang telah membuat kebijakan pembuatan Karpeg (kartu Pegawai
dan Karsu Karis (Kartu Istri dan Kartu Suami) secara online. Lewat surat
edaran Nomor HK.03.03/II/1027/2015 Kementerian Kesehatan terkait informasi kebijakan terkait mekanisme pembuatan Karpeg dan
Karis/Karsu secara online.
Adapun Mekanisme pembuatan Karpeg dan Karis/Karsusecara online akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Adapun Mekanisme pembuatan Karpeg dan Karis/Karsusecara online akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Gambar Surat Edaran |
Berikut
mekanisme pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dilakukan secara online:
1.
Proses pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dilakukan secara online
dan satuan kerja/UPT tidak perlu melampirkan/mengirimkan berkas ke Biro
Kepegawaian.
2.
Seluruh kelengkapan berkas pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu
wajib diunggah kedalam SILK Arsip Kepegawaian (https://arsip.ropeg-kemenkes.or.id)
dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu ke
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3.
Dalam rangka tertib administrasi dan memudahkan pengelolaan
berkas usulan maka Biro Kepegawaian menetapkan 4 (empat) periode pengusulan pembuatan
Karpeg dan Karis/Karsu ke BKN yaitu bulan Maret, Juni, September dan Desember.
4.
Agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan karpeg dan karis/karsu,
pengelola kepegawaian masing-masing satker wajib mengecek kembali nomor Karpeg
dan Karis/Karsu bagi pegawai dilingkungannya yang telah memiliki Karpeg dan
Karis/Karsu melalui SIMKA (https://simka.ropeg-kemenkes.or.id).
5.
Pegawai yang dapat diproses usul pembuatan Karpeg dan
Karis/Karsu ke BKN adalah pegawai yang status berkas usul nya telah lengkap
diunggah di SILK Arsip Kepegawaian.
6.
Proses pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dapat dipantau melalui
info proses di website Biro Kepegawaian (http://ropeg.kemkes.go.id).
Demikian tadi edaran
Kementerian Kesehatan terkait mekanisme pembuatan Karpeg, Karis dan Karsu secara
online.Info lengkap silakan unduh formatpdf di tautan ini
0 komentar