Pembuatan Karpeg/Karsu Secara Online Dimulai 1 Januari 2016

Langkah maju dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang telah membuat kebijakan  pembuatan Karpeg (kartu Pegawai dan Karsu Karis (Kartu Istri dan Kartu Suami)  secara online. Lewat surat edaran Nomor HK.03.03/II/1027/2015 Kementerian Kesehatan terkait informasi kebijakan terkait mekanisme pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu secara online. 

Adapun Mekanisme  pembuatan Karpeg dan Karis/Karsusecara online akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan. 


http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2015/12/pembuatan-karpegkarsu-secara-online.html
Gambar Surat Edaran


Berikut mekanisme pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dilakukan secara online: 

1.      Proses pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dilakukan secara online dan satuan kerja/UPT tidak perlu melampirkan/mengirimkan berkas ke Biro Kepegawaian.
2.      Seluruh kelengkapan berkas pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu wajib diunggah kedalam SILK Arsip Kepegawaian (https://arsip.ropeg-kemenkes.or.id) dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3.      Dalam rangka tertib administrasi dan memudahkan pengelolaan berkas usulan maka Biro Kepegawaian menetapkan 4 (empat) periode pengusulan pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu ke BKN yaitu bulan Maret, Juni, September dan Desember.
4.      Agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan karpeg dan karis/karsu, pengelola kepegawaian masing-masing satker wajib mengecek kembali nomor Karpeg dan Karis/Karsu bagi pegawai dilingkungannya yang telah memiliki Karpeg dan Karis/Karsu melalui SIMKA (https://simka.ropeg-kemenkes.or.id).
5.      Pegawai yang dapat diproses usul pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu ke BKN adalah pegawai yang status berkas usul nya telah lengkap diunggah di SILK Arsip Kepegawaian.
6.      Proses pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu dapat dipantau melalui info proses di website Biro Kepegawaian (http://ropeg.kemkes.go.id). 

Demikian tadi edaran Kementerian Kesehatan terkait mekanisme pembuatan Karpeg, Karis dan Karsu secara online.Info lengkap silakan unduh formatpdf di tautan ini


0 komentar