![]() |
| Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang PengisianNilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik |
Info Pendidikan Indonesia,------ Didalam
peraturan-peraturan tersebut diantaranya menegaskan tentang penggunaan dan
pelibatan pangkalan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan
Ujian Nasional, baik dalam proses pendaftaran peserta Ujian Nasional maupun
dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.
Dalam
kaitannya mendukung proses pendaftaran peserta Ujian Nasional sistem DAPODIK
telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data
dan bagian dari alur proses verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian
Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian
Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah
merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan
menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.
Menindaklanjuti
hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan
USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala
Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai
dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik.
Untuk mendapat surat edaran
tersebut silahkan kunjugi link unduhan di bawah ini :

0 komentar