![]() |
Info
Pendidikan Indonesia
,… Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan
Pengelolaan Data Pendidikan yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah menentukan
dan menyediakan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik
dan tenaga kependidikan.
PDSPK
adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistic pendidikan
dan kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
disebutkan bahwa tugas PDSPK antara lain menerbitkan dan mengelola data referensi
pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan.
------ Aye Leymakali

0 komentar