![]() |
| Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 |
Info
Pendidikan Indonesia, ----- Peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang telah
diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan
baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Sasaran peserta sertifikasi guru per provinsi dan per
kabupaten/kota akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi data calon
peserta selesai. Sasaran peserta sertifikasi guru termasuk guru yang bertugas
di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
belum memiliki sertifikat pendidik.
2.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau
minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan
sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan
dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan
Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas
mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier
kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
6.
Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
7.
Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter pemerintah.
Demikia informasi terkait syarat untuk menjadi peserta sertifikasi guru tahun 2017 yang dapat admin bagikan.

0 komentar