Info
Pendidikan Indonesia,,,----- Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun
Demikian Alur pelaksanaan
Sertifikasi Guru Tahun 2017 yang dapat admin Info Pendidikan
Indonesia bagikan. ,,,. Aye Leymakali
2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 disajikan
pada gambar dibawah ini :
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada gambar diatas
adalah sebagai berikut;
1.
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru
yang memenuhi ketentuan sebagai berikut.
a.
Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi
S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan
telah mengikuti UKG Tahun 2015.
b. Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang
terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat
UKG dengan skor minimal 55.
2. PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah
ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 296 Tahun 2016.
3. Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan
prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal
dari sumber belajar (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman
sertifikasiguru.id.
Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan
kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.
Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan
kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.
4. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon
sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (Buku 3).
5. Penyelenggaraan PLPG meliputi pertemuan tatap muka pendalaman
materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik
mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG.
6. Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal “baik” (ketentuan
kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN.
7. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG
diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir
PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya
selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang
mengikuti
ujian akhir ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.
ujian akhir ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.
8. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh
nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh
lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN.
9. Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib
mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan
di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
10. Peserta
yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat
diberikan sertifikat pendidik.
11.Peserta
yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang
secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan
UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya
setelah mengikuti PLPG.
12.UKG/UTN
dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon,
Subrayon atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Rayon.
13. Peserta
yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara
mandiri.

0 komentar