Juknis BOB PAUD Tahun 2017 |
Info Pendidikan Indonesia, --- Pelaksanaan BOP PAUD dimaksudkan
menyeimbangkan peningkatan kuantitas dengan kualitas dalam gerakan nasional
PAUD Berkualitas. Merujuk pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 46 ayat (1) UU 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendanaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat;
dan ayat (2) berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
menyediakan anggaran pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai
tahun 2016 melaksanakan program DAK Non Fisik BOP PAUD.
Hal ini dimaksudkan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya
operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program
pendidikan anak usia dini, guna memberikan layanan PAUD yang lebih bermutu.
Petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD dimaksudkan
untuk memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan
Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non
Fisik BOP PAUD. --- ( Aye Leymakali )
0 komentar