Dalam rangka memberikan
arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran
2017/2018 dalam proses pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4,
7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 06/D/KR/2017,
Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
Tahun Pelajaran 2017/2018.
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Terkait Pembelian Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 |
Dalam
surat edaran disebutkan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013
kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang
menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara
daring(online shopping)
melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
(LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum
tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online
shopping) wajib
dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP. Surat
edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran berita ini.
Sehubungan
dengan proses pembelian buku teks Kurikulum 2013 secara daring (online
shopping) ini,
petunjuk dan tata caranya telah diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah pada tanggal 2 Juli 2016 (http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/).
Demikian
informasi yang dapat disampaikan pada kesempatan ini dan semoga
bermanfaat.
0 komentar