Batas Akhir Singkron Dapodik Sebagai Acuan Pengambilan Dana Bos Triwulan 2 Tahun 2017 |
Info Pendidikan Indonesia -
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaanrepublik Indonesia nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bantuan
operasional sekolah atau Juknis Bos 2017 maka untuk menyiapkan data
sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) akan
dilakukan pengambilan data ( Cut-off ) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan
adalah sebagai berikut :
1.
Data
siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun
Ajaran 2016/2017.
2.
Data
Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Khususnya
untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program
keahlian/paket keahian.
4. Data
Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB) serta jenis
rombel KELAS(untuk
SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS.
5.
Rombongan
Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data anggota rombel dan
pembelajaran.
6. Data
siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan
vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus
untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).
Agar diketahui bersama
bahwa sekolah segera melakukan proses sinkronisasi data pada
semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan
dan kevalidan datanya.
NB
: Apabila
data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK
AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
Demikian
informasi terkait Batas Akhir Singkron
Dapodik Sebagai Acuan Pengambilan Dana Bos Triwulan 2 Tahun 2017 yang
dapat admin Info Pendidikan Indonesia bagikan kali ini.
0 komentar