Batas Akhir Singkron Dapodik Sebagai Acuan Pengambilan Dana Bos Triwulan 2 Tahun 2017
Info Pendidikan Indonesia - Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaanrepublik Indonesia nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah atau Juknis Bos 2017 maka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) akan dilakukan pengambilan data ( Cut-off  ) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Ada  beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.    Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2016/2017.
2.    Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3.  Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian.
4.   Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB) serta jenis rombel KELAS(untuk SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS.
5.    Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data anggota rombel dan pembelajaran.
6.  Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).

Agar diketahui bersama bahwa sekolah segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya.

NB : Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK  AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Demikian informasi terkait Batas Akhir Singkron Dapodik Sebagai Acuan Pengambilan Dana Bos Triwulan 2 Tahun 2017 yang dapat admin Info Pendidikan Indonesia bagikan kali ini.


0 komentar