http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2017/03/15-larangan-dalam-penggunaan-dana-bos.html
15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS SesuaiJuknis 2017

Info Pendidikan Indonesia ---- BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah.

Berikut  adalah 15 larangan dalam penggunaan dana bos sesuai juknis 2017 :
1.      Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.    Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.   Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.   Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8.   Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10.  Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11.  Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12.  Menanamkan saham;
13.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14.  Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Download Juknis BOS 2017 Final DISINI

 

Demikian 15 larangan dalam penggunaan dana bos sesuai Juknis 2017 yang tidak boleh didanai  . ------ Aye Leymakali

0 komentar