15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS SesuaiJuknis 2017 |
Info
Pendidikan Indonesia ---- BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan
menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam
perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan
kondisi dan kebutuhan sekolah.
Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan
pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah.
Berikut adalah 15
larangan dalam penggunaan dana bos sesuai juknis 2017 :
1.
Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.
Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata),
dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk
biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang
mengikuti kegiatan tersebut;
6.
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang
sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk
kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
10. Membangun
gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana
jamban/WC dan kantin sehat;
11. Membeli
Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran;
12. Menanamkan
saham;
13. Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai
kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain
membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan
upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai
kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait
program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Download Juknis BOS 2017 Final DISINI
Demikian
15 larangan dalam penggunaan dana bos sesuai Juknis 2017 yang tidak boleh
didanai . ------ Aye Leymakali
0 komentar