11 Komponen Dana BOS Terbaru Sesuai Juknis 2017 Untuk SD Dan SMP |
Info Pendidikan Indonesia
- Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan
bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil
kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara
rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus
didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu
mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
Berikut adalah 11 komponen penggunaan BOS pada SD dan SMP :
1.
Pengembangan Perpustakaan.
2.
Penerimaan Peserta Didik Baru.
3.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
4.
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran.
5.
Pengelolaan Sekolah.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta
Pengembangan Manajemen Sekolah.
7.
Langganan Daya dan Jasa.
8.
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah.
9.
Pembayaran Honor.
10. Pembelian/Perawatan
Alat Multi Media Pembelajaran.
11. Biaya
Lainnya.
Download Juknis
BOS 2017 Final
DISINI
Demikian
11 komponen penggunaan BOS pada SD dan SMP yang terbaru
sesuai juknis 2017. ------ Aye Leymakali
0 komentar