Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru

Info Pendidikan- Salam jumpa kembali bersama web site Info Pendidikan. Artikel kali ini sekedar mengingatkan kembali kepada bapak/ ibu operator mulai  dari operator Dapopaud, Dapodikdas dan Dapodikmen agar teliti kembali dalam pengimputan guru yang di tempatkan pada rombel yang berstatus valid. Dalam hal ini disarankan agar tidak terjadi permasalahan JJM bermasalah yang mengakibatkan guru-guru sertifikasi tidak mendapatkan tunjangannya.

Berdasarkan rasio siswa yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan sebagai syarat tunjangan profesi atau sertifikasi guru sebagai berikut :

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut :

1.   Untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
2.   Untuk SD atau yang sederajat 20:1;
3.   Untuk MI atau yang sederajat 15:1;
4.   Untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
5.   Untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
6.   Untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
7.   Untuk MA atau yang sederajat 15:1;
8.   Untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
9.   Untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Dan yang akan diterapkan adalah sebagai berikut yang terlampir pada surat resmi ditjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia.

Untuk mendowload surat resmi DITJEN GTK klik DISINI

Demikian informasi yang admin Info Pendidikan merasa penting untuk dibagikan kepada rekan-rekan operator se-Indonesia mulai dari operator Dapopaud, Dapodikdas dan Dapodikmen.

Jika bermanfaat Silakan share di FB maupun GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google

0 komentar