Info Pendidikan- Salam jumpa kembali bersama web site Info Pendidikan. Artikel kali ini
sekedar mengingatkan kembali kepada bapak/ ibu operator mulai dari operator Dapopaud, Dapodikdas dan
Dapodikmen agar teliti kembali dalam pengimputan guru yang di tempatkan pada
rombel yang berstatus valid. Dalam hal ini disarankan agar tidak terjadi
permasalahan JJM bermasalah yang mengakibatkan guru-guru sertifikasi tidak
mendapatkan tunjangannya.
Berdasarkan rasio siswa
yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam
satuan pendidikan sebagai syarat tunjangan profesi atau sertifikasi guru
sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa
guru tetap pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan
tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal
jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut :
1.
Untuk TK, RA, atau
yang sederajat 15:1;
2.
Untuk SD atau yang
sederajat 20:1;
3.
Untuk MI atau yang
sederajat 15:1;
4.
Untuk SMP atau yang
sederajat 20:1;
5.
Untuk MTs atau yang
sederajat 15:1;
6.
Untuk SMA atau yang
sederajat 20:1;
7.
Untuk MA atau yang
sederajat 15:1;
8.
Untuk SMK atau yang sederajat
15:1; dan
9.
Untuk MAK atau yang
sederajat 12:1.
Dan yang akan diterapkan adalah sebagai
berikut yang terlampir pada surat resmi ditjen GTK kepada Kepala Dinas
Pendidikan Seluruh Indonesia.
Untuk mendowload surat resmi DITJEN GTK klik DISINI
Demikian informasi yang admin Info
Pendidikan merasa penting untuk dibagikan kepada rekan-rekan operator
se-Indonesia mulai dari operator Dapopaud, Dapodikdas dan Dapodikmen.
Jika bermanfaat
Silakan share di FB maupun GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun
pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google
0 komentar