Rekrut Pensiunan Industri Jadi Guru SMK |
Kementerian
Perindustrian ingin merekrut pensiunan pekerja industri sebagai guru di
institusi pendidikan vokasi.
Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan perekrutan mantan pekerja industri
adalah solusi bagi permasalahan kualitas dan kuantitas tenaga pengajar dalam
sistem pendidikan vokasi Indonesia.
Pensiunan pekerja
industri bisa mengajar peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan dan
politeknik berdasarkan pengalaman bekerja yang nyata. Mereka juga memiliki
kemampuan yang benar-benar bisa diterapkan dalam dunia kerja.
Program perekrutan pensiunan tersebut adalah replika dari sistem
yang diterapkan oleh dunia pendidikan Jepang. Pensiunan industri yang bekerja
sebagai pengajar atau ahli dikenal di Jepang dikenal sebagai silver expert.
Airlangga menjelaskan program tersebut memperpanjang usia
produktif pekerja industri selama 9–10 tahun setelah pensiun. Pekerja yang pensiun
pada usia 55 tahun di sektor industri manufaktur bisa mengajar di SMK atau
politeknik hingga pensiun pada usia 64 tahun.
Dia menjelaskan setelah pensiunan para pensiunan akan dibekali
pendidikan pedagogi agar memiliki kualifikasi sebagai pendidik. Para pensiunan
tidak perlu lagi dibekali pendidikan soal bahan ajaran karena mereka sudah
menjadi ahli di bidang masing-masing.
“Ini bisa menjadi solusi gap antara kebutuhan dan
ketersediaan pengajar. Kami akan menyuntik SMK dengan guru-guru yang sudah
punya pengalaman di industri,” kata Menperin.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI),
Kementerian Perindustrian, Haris Munandar, mengatakan harus ada harmonisasi
kebijakan agar sistem perekrutan tersebut bisa terimplementasi.
“Salah satunya dalam undang-undang para pensiunan itu tidak bisa
menjadi pegawai negeri sipil di SMK. Pensiunan BUMN masih bisa, tinggal
diperpanjang usia pensiunnya,” katanya.
Dia mengatakan salah satu solusi dari permasalahan tersebut
adalah skema kerja sama antara perusahaan swasta dengan SMK. Pemerintah bisa
menyediakan dana lewat APBN agar SMK memiliki dana untuk mempekerjakan pengajar
tambahan. Dana tersebut juga bisa disediakan oleh perusahaan swasta.
Pemerintah, lanjutnya, juga menyiapkan kebijakan insentif fiskal
bagi perusahaan swasta yang menyediakan tempat magang atau tenaga pelatihan.
Haris menjelaskan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk
mengadakan program pelatihan lapangan atau membeli mesin bagi program pelatihan
bisa dibebankan sebagai pemotong pajak penghasilan.
sumber: http://industri.bisnis.com
0 komentar