Penundaan Pengadaan CPNS Hingga 2017
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri (CPNS) dari pelamar umum di 32 kementerian/lembaga (K/L) hingga tahun 2017 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penundaan pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri (CPNS) dari pelamar umum di 32 kementerian/lembaga (K/L) hingga tahun 2017 mendatang.
Pengumuman penundaan itu
tertuang dalam Surat Menteri PANRB Asman Abnur Nomor: B/3656/M.PAN-RB/11/2016
tentang Informasi Penundaan Pengadaan CPNS Pusat dari Pelamar Umum Tahun 2016,
yang ditandatangani pada 8 November 2016.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Semula, Penerimaan CPNS
instansi pusat, mulai dari pengumuman sampai pendaftaran, direncanakan
digelar tanggal 1 – 19 Oktober 2016.
“Penundaan itu merujuk
arahan Presiden dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 24 Oktober 2016, dan hasil
rapat koordinasi tingkat Menteri terkait, tanggal 7 November yang dipimpin
Menteri PANRB,” jelas Asman Abnur melalui surat tersebut.
Ke-32 instansi dimaksud,
menurut Menteri PANRB, sebelumnya telah memperoleh persetujuan prinsip
penambahan kebutunan PNS. Namun dengan adanya surat Menteri PANRB yang
ditujukan kepada 32 Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, maka pengadaan
CPNS dari jalur pelamar umum ditunda.
“Kami harapkan
masing-masing instansi tetap melanjutkan melakukan penataan organisasi,
sekaligus penataan pegawai agar tetap mampu mendukung optimalisasi capaian
kinerja,” ungkap Asman Abnur dalam surat yang tembusannya disampaikan
kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan dan Kepala BPKP.
Ke-32 Kementerian/Lembaga
yang ditunda penerimaan CPNS-nya adalah:
1.Menteri Kesehatan
2.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3.Menteri Agama
4.Menteri Ristek Dikti
5.Menteri Pertahanan
6.Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
7.Menteri Perhubungan
8.Menteri Perindustrian
9.Menteri PUPR
10.Menteri ESDM
11.Menteri Agraria dan Tata Ruang
12.Menteri Pariwisata
13.Menteri Pertanian
14.Menteri Kelautan dan Perikanan
15.Menteri LH dan Kehutanan
16.Menteri Hukum dan HAM
17.Menteri PANRB
18.Kepala Kepolisian RI
19.Ketua Mahkamah Agung
20.Kepala LIPI
21.Kepala LAPAN
22.Kepala LAN
23.Kepala BMKG
24.Kepala BPPT
25.Kepala BIN
26.Ketua BPK
27.Kepala BNPT
28.Kepala BNN
29.Kepala Badan POM
30.Kepala BPKP
31.Kepala BATAN
32.Kepala BAPETEN
2.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
3.Menteri Agama
4.Menteri Ristek Dikti
5.Menteri Pertahanan
6.Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi
7.Menteri Perhubungan
8.Menteri Perindustrian
9.Menteri PUPR
10.Menteri ESDM
11.Menteri Agraria dan Tata Ruang
12.Menteri Pariwisata
13.Menteri Pertanian
14.Menteri Kelautan dan Perikanan
15.Menteri LH dan Kehutanan
16.Menteri Hukum dan HAM
17.Menteri PANRB
18.Kepala Kepolisian RI
19.Ketua Mahkamah Agung
20.Kepala LIPI
21.Kepala LAPAN
22.Kepala LAN
23.Kepala BMKG
24.Kepala BPPT
25.Kepala BIN
26.Ketua BPK
27.Kepala BNPT
28.Kepala BNN
29.Kepala Badan POM
30.Kepala BPKP
31.Kepala BATAN
32.Kepala BAPETEN
Sumber : http://setkab.go.id
0 komentar