Pengumuman Hasil Penetapan Peserta Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi) Se - Indonesia
Selamat
datang di Website Info Pendidikan -
-- - Selamat malam sahabat dunia pendidikan
dimanapun anda, Pengumuman Hasil Penetapan
Peserta Program
Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi) Se- Indonesia .
Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi) |
Dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Pendidik dan
Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi), Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan telah membuka pendaftaran calon peserta yang berakhir
pada tanggal 20 Oktober 2016. Jumlah guru yang mendaftar sebanyak
16.487 orang, terdiri atas 1.259 orang guru SMA dan 15.228 orang guru SMK.
Berdasarkan hasil analisis data, telah ditetapkan peserta
Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih
Fungsi) sebanyak 15.170 orang yang terdiri atas 1.155 orang guru SMA dan 14.015
orang guru SMK. Dasar pertimbangan penetapan peserta adalah jumlah guru yang
dibutuhkan per kabupaten untuk setiap paket keahlian.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan
beberapa hal sebagai berikut.
- Data
peserta Program Alih Fungsi untuk tiap provinsi dalam bentuk soft
copy dan mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada
kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
- Guru
yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Alih Fungsi tersebut akan
mendapatkan pembekalan pada awal November 2016.
- Peserta
mulai melaksanakan program pada bulan Desember 2016 diawali dengan
pengenalan kompetensi guru produktif melalui belajar mandiri terbimbing
(ON-1) menggunakan modul.
- Selama
mengikuti kegiatan belajar mandiri tersebut, guru tetap mengajar di
sekolah masing-masing.
- Dinas
Pendidikan Provinsi mohon melakukan verifikasi calon sekolah tempat magang
dan calon guru pendamping masing-masing peserta program alih fungsi.
- Mohon
data hasil verifikasi dapat kami terima paling lambat 28 Oktober 2016
melalui http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
Hasil
penetapan peserta alih fungsi per propinsi dapat di download :
1.
Provinsi Nanggro Aceh Darussalam
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Provinsi Jambi
7. Provinsi Sumatera Selatan
8. Provinsi Bangka Belitung
9. Provinsi Bengkulu
10. Provinsi Lampung
11. Provinsi DKI Jakarta
12. Provinsi Jawa Barat
13. Provinsi Banten
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Provinsi Jawa Timur
17. Provinsi Bali
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
20. Provinsi Kalimantan Barat
21. Provinsi Kalimantan Tengah
22. Provinsi Kalimantan Selatan
23. Provinsi Kalimantan Timur
24. Provinsi Kalimantan Utara
25. Provinsi Sulawesi Utara
26. Provinsi Sulawesi Barat
27. Provinsi Sulawesi Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Selatan
30. Provinsi Gorontalo
31. Provinsi Maluku
32. Provinsi Maluku Utara
33. Provinsi Papua Barat
34. Provinsi Papua
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Riau
5. Provinsi Kepulauan Riau
6. Provinsi Jambi
7. Provinsi Sumatera Selatan
8. Provinsi Bangka Belitung
9. Provinsi Bengkulu
10. Provinsi Lampung
11. Provinsi DKI Jakarta
12. Provinsi Jawa Barat
13. Provinsi Banten
14. Provinsi Jawa Tengah
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Provinsi Jawa Timur
17. Provinsi Bali
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur
20. Provinsi Kalimantan Barat
21. Provinsi Kalimantan Tengah
22. Provinsi Kalimantan Selatan
23. Provinsi Kalimantan Timur
24. Provinsi Kalimantan Utara
25. Provinsi Sulawesi Utara
26. Provinsi Sulawesi Barat
27. Provinsi Sulawesi Tengah
28. Provinsi Sulawesi Tenggara
29. Provinsi Sulawesi Selatan
30. Provinsi Gorontalo
31. Provinsi Maluku
32. Provinsi Maluku Utara
33. Provinsi Papua Barat
34. Provinsi Papua
Demikian Pengumuman Hasil Penetapan
Peserta Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi
Keahlian (Alih Fungsi) Se- Indonesia. -------- ( Aye
Leymakali )
Jika bermanfaat
Silakan share di FB, maupun GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik ataupun
pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google
Sumber
: http://gtk.kemdikbud.go.id
0 komentar