Enam Tahapan Aktivasi Atau Penggunaan KIP Agar Anak Sekolah Dapat Memperoleh Manfaatnya
Info Pendidikan -
- - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus melakukan sosialisasi mengenai
Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Hingga 9 Agustus 2016, Kemendikbud mencatat sebanyak 97 persen KIP dari target
17,9 juta kartu sudah disalurkan ke masyarakat yang tersebar di berbagai
wilayah di Indonesia. Sekolah dan lembaga pendidikan diimbau untuk segera
melaporkan data siswa penerima KIP serta anak yang berasal dari keluarga
penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) sebelum tanggal 31 Agustus 2016.
“Saya berharap KIP bisa juga digunakan untuk
anak yang putus sekolah agar dia bisa kembali mengenyam pendidikan,” tutur Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad
beberapa waktu yang lalu.
Fakta di lapangan, banyak pemegang KIP yang
berpikir dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur setelah menerima KIP.
Padahal, penerima KIP harus mendaftarkan dirinya dulu di sekolah atau lembaga
pendidikan nonformal lain untuk dimasukkan datanya ke dapodik. Setelah
diverifikasi dan turun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP,
pemegang KIP bisa mencairkan dana di bank penyalur yaitu di Bank Negara
Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman, mengatakan,
sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta
di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP
untuk menerima manfaat dari PIP, meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100
persen.
“Ada anak-anak yang pas menerima KIP di dalam
amplop, amplopnya langsung disobek lalu mereka langsung berbondong-bondong ke
bank, dikiranya (uangnya) bisa langsung dicairkan. Padahal di dalam amplop
tersebut tidak hanya terdapat KIP, tetapi juga brosur sosialisasi mengenai cara
aktivasi atau penggunaan KIP,” ujar Thamrin di Kantor Kemendikbud, Jakarta
(5/8/2016).
Setidaknya ada enam tahapan aktivasi atau
penggunaan KIP agar dapat memperoleh manfaat dari PIP.
Pertama; penerima KIP membawa KIP ke
sekolah/madrasah/satuan pendidikan nonformal seperti Paket A/B/C, Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), di mana
penerima KIP sudah terdaftar atau akan mendaftar.
Kedua; satuan pendidikan atau lembaga
pendidikan mencatat informasi anak ke dalam dapodik sebagai calon penerima
manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemendikbud.
Ketiga; Kemendikbud akan melakukan verifikasi
sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK)
Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke
bank penyalur yang ditunjuk.
Keempat; Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan
mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke
sekolah/lembaga pendidikan.
Kelima; sekolah/lembaga pendidikan
menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu
pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan/atau bank penyalur.
Keenam; anak penerima KIP atau orang tuanya
dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat
pemberitahuan dari sekolah atau daftar penerima manfaat PIP.
Thamrin mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Thamrin mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ia menegaskan, sekolah atau lembaga pendidikan
lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya
di sekolah atau lembaga pendidikan itu. “KIP ini dipegang oleh yang
bersangkutan dan berlaku hingga mereka tamat SMA/SMK selama statusnya masih
miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi,” ujarnya
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah
kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat
SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat
SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat
SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai
dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. ---- Aye Leymakali
0 komentar