Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan.
Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2016
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang diangkat setelah 2005.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru :
1.      Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4.      Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5.      Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6.      Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55.
7.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Proses sertifikasi tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setelah memiliki sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG).

Demikian Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2016. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk guru-guru se - Indonesia.

Sumber : http://www.sekolahdasar.net

0 komentar