Sertifikasi
guru tahun 2016 dilaksanakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon peserta sertifikasi guru melalui
PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan.
Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2016 |
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi
persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil
uji kompetensi guru (UKG). Sertifikasi guru melalui PPG ini bagi guru yang
diangkat setelah 2005.
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru :
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru :
1. Guru di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki
program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap
dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5. Masih aktif mengajar dibuktikan
dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6. Memenuhi skor minimal UKG yang
ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu minimal 55.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Proses sertifikasi tetap
dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam
jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Setelah memiliki sertifikat
pendidik akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG).
Demikian Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG 2016. Semoga
informasi ini dapat bermanfaat untuk guru-guru se - Indonesia.
Sumber
: http://www.sekolahdasar.net
0 komentar