Sertifikasi guru (Sergur) tahun 2016 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) segera digelar. Pola sertifikasi guru melalui PLPG diikuti oleh guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005.
Syarat Peserta Sertifikasi Guru Melalu PLPG 2016 |
Berikut persyaratan peserta PLPG sertifikasi guru tahun 2016 :
1.
Guru di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK).
3.
Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki
program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4.
Memiliki status sebagai guru tetap
dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada
sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut.
Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari
pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun
berturut-turut.
5.
Masih aktif mengajar dibuktikan
dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
6.
Guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
7.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum
memasuki usia 60 tahun.
8.
Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru
(UKG) Tahun 2015.
9.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10.
Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki hingga sesuai kenyataan, agar guru terdata sebagai calon peserta PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.
PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi peserta yang lulus, akan mendapatkan sertifikat pendidik profesional dan tunjangan profesi.
Cek dan lihat kembali data individu masing-masing guru di Dapodik, perbaiki hingga sesuai kenyataan, agar guru terdata sebagai calon peserta PLPG tahun 2016. Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PLPG diumumkan melalui situs resmi www.sergur.kemdiknas.go.id.
PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi peserta yang lulus, akan mendapatkan sertifikat pendidik profesional dan tunjangan profesi.
Sumber : http://www.sekolahdasar.net
0 komentar