Salam Berbagi !!!
Jumpa lagi bersama editor Info pendidikan, pada kesempatan kali ini editor Info
Pendidikan akan menjelaskan pengertian serta ciri dari Unsur-Unsur Penilaian
Angka Kredit bagi seorang guru untuk pengusulan kenaikan pangkat.
Inilah Penjelsan 2 Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit di SKP |
Unsur
kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur UTAMA dan unsur PENUNJANG.
1. Pendidikan;
2. Pembelajaran/pembimbingan
dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah; dan
3. Pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
UNSUR PENUNJANG adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, yang terdiri
atas:
1. Memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2. Memperoleh
penghargaan/tanda jasa; dan
3. Melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
vMembimbing siswa dalam praktik kerja nyata/
praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
v
Menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
v
Menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
v
Menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka
kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang
dilakukan. Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk
daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian dan penetapan angka kredit untuk
kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3
(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai
berikut :
1. Untuk kenaikan pangkat periode April, angka
kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
2. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka
kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Setiap
usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat
pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat pernyataan melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat
pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru.
Demikian penjelasan Unsur Yang
Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit yang editor Info Pendidikan dapatkan dari beberapa sumber yang ada. Semoga penjelasan di atas bermanfaat dan silahkan dibagikan ...
0 komentar