Salam Berbagi !!!
Jumpa lagi bersama editor Info pendidikan, pada kesempatan kali ini editor Info Pendidikan akan menjelaskan pengertian serta ciri dari Unsur-Unsur Penilaian Angka Kredit bagi seorang guru untuk pengusulan kenaikan pangkat.
Inilah Penjelsan 2 Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit di SKP 
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur UTAMA dan unsur PENUNJANG.

UNSUR UTAMA, terdiri atas:
1.     Pendidikan;
2.  Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
3.     Pengembangan keprofesian berkelanjutan.

UNSUR PENUNJANG adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, yang terdiri atas:
1.     Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2.     Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3.     Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
vMembimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
v  Menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
v  Menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
v  Menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
1.   Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
2.   Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.

Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru

Demikian penjelasan Unsur Yang Dinilai Dalam Memberikan Angka Kredit yang editor Info Pendidikan dapatkan dari beberapa sumber yang ada. Semoga penjelasan di atas  bermanfaat dan silahkan dibagikan ...

0 komentar