Pemerintah melalui Program Indonesia Pintar telah mengumumkan besaran dana yang akan diterima para siswa-siswi yang kurang mampu ke dalam JuknisPIP 2015Pemerintah melalui Surat Keputusan Presiden nomor: 7 tahun 2014 telah menginstruksikan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan wujud bantuan Tunai kepada siswa-siswi kurang mampu dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar.
Tujuan dari PIP dan Sasaran PIP sudah sangat jelas tertuang dalam Juknis dari pemerintah, yang pada intnya membantu siswa-siswsi kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan dan lain-lain. Begitu juga dengan Dana perolehan masing-masing siswa berbeda tergantung dari kelas pendidikannya.
Berikut besaran Dana dari PIP yang bisa menjadi referensi buat anda mengenal program baru pengganti BSM ini :
PIP 2015
Besaran dana PIP 2015 ini adalah Rp. 11.099.032.750.000,- untuk 17.920.270 siswa-siswi seluruh Indonesia.
Besaran Dana PIP akan dibagi per siswa melalui masing-masing Direktorat Jenderal Teknis :
·      Kelas I, II, II, IV & V pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp. 450.000,- / Tahun
·      Kelas VI pada tahun ajaran 2014/2015  akan diberikan satu semester Rp. 225.000,-
·     Siswa Kelas I pada tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan Rp. 225.000,- untuk satu semester.
·      Kelas VII & VIII pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp. 750.000,- / Tahun
·      Kelas IX pada tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan satu semester Rp. 375.000,-
·   Untuk kelas VII tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan Rp.375.000,- untuk satu semester
·     Kelas X & XI pada  tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan Rp. 1000.000,- / 1 tahun
·     Kelas XII pada tahun ajaran 2014/2015 diberikan dana satu semester sebesar Rp. 500.000,-
·    Kelas X pada tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan dana satu semester sebesar Rp. 5000.000,-
Untuk lebih lengkapnya dan untuk SMK PROGRAM 3 tahun dan Program 4 tahun bisa anda lihat di juknis dibawah

Semoga bermanfaat dan menjadi referensi untuk anda kawan-kawan pendidik.

0 komentar