Pemerintah
melalui Program Indonesia Pintar telah mengumumkan besaran
dana yang
akan diterima para siswa-siswi yang kurang mampu ke dalam JuknisPIP 2015. Pemerintah
melalui Surat Keputusan Presiden nomor: 7 tahun 2014 telah menginstruksikan
bahwa Program Indonesia Pintar merupakan wujud bantuan Tunai kepada siswa-siswi
kurang mampu dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar.
Tujuan
dari PIP dan Sasaran PIP sudah sangat jelas tertuang dalam Juknis dari
pemerintah, yang pada intnya membantu siswa-siswsi kurang mampu untuk
melanjutkan pendidikan dan lain-lain. Begitu juga dengan Dana perolehan masing-masing
siswa berbeda tergantung dari kelas pendidikannya.
Berikut
besaran Dana dari PIP yang bisa menjadi referensi buat anda mengenal program
baru pengganti BSM ini :
PIP 2015 |
Besaran
dana PIP 2015 ini adalah Rp. 11.099.032.750.000,- untuk 17.920.270 siswa-siswi
seluruh Indonesia.
Besaran
Dana PIP akan dibagi per siswa melalui masing-masing Direktorat Jenderal Teknis
:
· Kelas
I, II, II, IV & V pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp. 450.000,- / Tahun
· Kelas
VI pada tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan satu semester Rp. 225.000,-
· Siswa
Kelas I pada tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan Rp. 225.000,- untuk satu
semester.
· Kelas
VII & VIII pada tahun ajaran 2014/2015 sebesar Rp. 750.000,- / Tahun
· Kelas
IX pada tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan satu semester Rp. 375.000,-
· Untuk
kelas VII tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan Rp.375.000,- untuk satu
semester
· Kelas
X & XI pada tahun ajaran 2014/2015 akan diberikan Rp. 1000.000,- / 1
tahun
· Kelas
XII pada tahun ajaran 2014/2015 diberikan dana satu semester sebesar Rp.
500.000,-
· Kelas
X pada tahun ajaran 2015/2016 akan diberikan dana satu semester sebesar Rp.
5000.000,-
Untuk
lebih lengkapnya dan untuk SMK PROGRAM 3 tahun dan Program 4 tahun bisa anda
lihat di juknis dibawah
Semoga
bermanfaat dan menjadi referensi untuk anda kawan-kawan pendidik.
Sumber : http://defankpratama.blogspot.com
0 komentar