Pada kesempatan kali ini, admin Info Pendidikan akan memberikan tutorial sekaligus menjawab dari pertanyaan Bapak/ Ibu Operator Sekolah se - Indonesia tengtang,  Bagaimana Cara  mencari dan mendapatkan nomor registrasi Perpustakaan Sekolah  yang kini sudah ada kolom isian pada dapodik/dapodikdas 2016. Kolom "No. Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana.
Perlu diketahui bahwa Nomor Registrasi perpustakaan didapat dari website resmi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia denga alamat http://npp.pnri.go.id/

Ikuti langkah-langkah cara mencari dan mendapatkan  No Perpustakaan Sekolah  :

1.     Silahkan Bapak/ Ibu OPS Akses alamat website http://npp.pnri.go.id/ lalu akan muncul halaman utama website Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

2.     Pilih menu Aplikasi NPP
Tampilan Menu
3.     Langkah selanjutnya pada aplikasi NPP pilih menu Profille Perpustakaan Cari NPP dengan memasukan nama perpustakaan sekolah Bapak/ Ibu bertugas .
( Lihat Gambar Di Bawah Ini )
Profille Perpustakaan
4.     Jika belum memiliki NPP, silahkan Bapak / Ibu OPS meregistrasi terlebih dahulu.
( Lihat Gambar Di Bawah Ini )
Registrasi NPP Baru
5.     Setelah registrasi Perpustakaan Sekolah Bapak/ Ibu berhasil, maka akan tampak seperti gambar di bawah ini.
Registrasi Telah Berhasil
6.     Langkah terakhir adalah tinggal mengisi data Perpustakaan Sekolah Bapa/ ibu OPS masing-masing sesuai dengan keadaan Perpustakaan Sekolah Bapak/ Ibu.
Pengisian Data Perpustakaan Sekolah
Demikianlah  cara  mencari dan mendapatkan nomor registrasi Perpustakaan Sekolah.
JikaBermanfaat, Silahkan di bagikan kepada OPS Se- Indonesia


Catatan :
Jika mengalami masalah atau kendala pada saat Bapak/ Ibu OPS mempraktekkannya, silahkan Bapak/ Ibu OPS menghubungi Admin  lewat alamat di bawah ini.

Salam Admin
=============================
HP              : 085337196360
Facebook : https://www.facebook.com/aye.leymakali
Twitter
      : @aye_leymakali
Website     : https://ayeleymakali.blogspot.com


Baca Juga Perpustakaan Hanya Sebagai Gudang Penyimpan Koleksi Buku. Ini Ketegasan Mendikbud

0 komentar