Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di LPTK Rayon Dan Subrayon 2017 |
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud
implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tahun 2017 merupakan tahun kesebelas pelaksanaan sertifikasi guru yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus
dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 lebih
ditekankan pada perubahan mekanisme penyelenggaan, sedangkan penetapan calon peserta tahun ini tetap menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015 dan perangkingan dilakukan oleh sistem yang
terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online. Perubahan mekanime
pelaksanaan PLPG dilakukan melalui penyempurnaan kurikulum, antara lain memasukkan pembekalan dalam bentuk belajar mandiri di bawah bimbingan mentor ke dalam struktur kurikulum PLPG dan perubahan jumlah jam tatapmuka untuk pendalaman materi, sehingga dengan perubahan ini diharapkan diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang tinggi sesuai dengan tuntutan guru profesional.
Buku 2 Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sertifikasi Guru di LPTK
Rayon dan Subrayon ini merupakan revisi lebih lanjut dari Buku Petunjuk Teknis tahun 2016 yang berisi rasional dan dasar hukum, prosedur pelaksanaan sertifikasi guru
melalui pendidikan dan latihan profesi guru dan deskripsi tugas masing-masing institusi
yang terkait dengan sertifikasi guru. Buku 2 ini diharapkan sebagai acuan bagi LPTK
Rayon, Subrayon, LPTK Mitra di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama, serta pihak lain yang berkepentingan.
Silahkan Klik DISINI
untuk mendownload Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Di LPTK
Rayon Dan Subrayon 2017.
0 komentar