Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy |
Jakarta, ---- Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kegiatan
belajar-mengajar di semua tingkatan sekolah hanya akan berlangsung selama lima
hari, senin sampai jumat. Sistem sekolah lima hari dalam sepekan itu mulai
berlaku pada tahun ajaran 2017-2018.
Kebijakan
baru itu secara otomatis meliburkan hari Sabtu. Keputusan berlaku bagi para
siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang
sederajat.
"Iya
(Sabtu) full libur," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis
(8/6).
Muhadjir
mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat
ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja
aparat sipil negara, termasuk guru ialah 40 jam per pekan.
Aturan
itu tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Beleid itu mengatur, waktu kerja guru
dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30
menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.
"Jadi
kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu," ujar
Muhadjir.
0 komentar