Kemdikbud Mengklarifikasi Pemberitaan Soal Penghapusan Pendidikan Agama |
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mengklarifikasi pemberitaan soal adanya rencana penghapusan pendidikan agama seiring akan
diterapkannya kebijakan sekolah selama 8 jam sehari dan lima hari dalam
sepekan.
"Judul pemberitaan tersebut
tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai raker
dengan Komisi X," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kemendikbud Ari Santoso seperti dikutip dari Antara, Rabu
(14/6/2017).
Ia mengatakan, upaya meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda
reformasi sekolah sesuai dengan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut dia, konteks pernyataan
Mendikbud Muhadjir Effendy kepada wartawan soal pendidikan agama merujuk pada
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.
Permendikbud itu mengamanatkan
sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau
keagamaan.
0 komentar