![]() |
| Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor Di Aplikasi Dapodik Versi 2017c |
Info Pendidikan Indonesia----, Pada
tanggal 29 April 2017, telah dipublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir
Rapor, US dan USBN di Dapodik.
Dalam surat edaran tersebut
disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir
Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan
Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Nilai
yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2.
Kolom
yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3.
Entri
nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di
Aplikasi Dapodik.
4.
Satuan
Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi
2017b.
5.
Satuan
Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang
terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan
SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6.
Satuan
Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7.
Teknis
entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat
diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
8.
Tenggat
waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Di informasikan bahwa sampaikan hingga tanggal 2 Juni 2017 kemajuan pengisian nilai rapor di Dapodik baru mencapai 46,02 % dari total sekolah. Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini di informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.

0 komentar