![]() |
Akreditasi
bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang
bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat
penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat
yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi
Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa
yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan
perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun
dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan
akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website
BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Baca Juga : Perangkat
Akreditasi SD/MI Tahun 2017
Pilar
kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan
keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan
sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan
yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal
dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan
sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat
diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman
di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar
sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan
pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan
profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama
Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian
mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan
Akreditasi.
Pilar
ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem
manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan.
monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki
sehingga lebih cepat, adil dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat
dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS
pihakpihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya Badan Akreditasi Provinsi.
Baca Juga : CARA CEK AKREDITASI SEKOLAH YANG DINYATAKAN TIDAK TERSEDIA PADA APLIKASI
DAPODIK 2016
Sekolah/Madrasah
(BAP-S/M) dan kepala sekolah/madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar.
Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar,
kinerja dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar
keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database
yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi
terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan
sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan
pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil
Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BANS/M
senantiasa memberikan data-data yang available (lengkap dan mutakhir), accessable
(mudah diakses), dan beneficial (bermanfaat). Berbagai pihak dapat
mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan
mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS
yang ada di tangan pembaca berisi langkah-langkah dan mekanisme Akreditasi
sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas baik proses maupun hasil. Selamat
membaca.
Download
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH Tahun 2017 DISNI

0 komentar