Pada tahun anggaran 2017, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana bantuan pemerintah kepada lembaga, komunitas budaya, lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pemberian dana bantuan tersebut bertujuan untuk menguatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dana bantuan pemerintah ini dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional, penyediaan sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA. Sedangkan untuk satuan pendidikan (sekolah) dana bantuan pemerintah dari Biro Keuangan untuk jenis bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan dialokasikan untuk rehabilitasi pagar sekolah, sarana olahraga, fasilitas pendidikan karakter, MCK, dan rumah penjaga sekolah.

Agar pemberian dana bantuan pemerintah dari Biro Keuangan dapat tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel, maka kami menerbitkan buku “Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017”.

Silahkan download
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan PemerintahTahun 2017 DISINI

0 komentar