Pada tahun anggaran 2017, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana bantuan pemerintah
kepada lembaga, komunitas budaya, lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah/masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak
di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pemberian dana bantuan tersebut bertujuan untuk menguatkan peran
serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan dan meningkatkan
mutu pendidikan dan kebudayaan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dana
bantuan pemerintah ini dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional,
penyediaan sarana/prasarana, rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan lembaga
yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan bantuan lainnya yang
ditetapkan oleh PA. Sedangkan untuk satuan pendidikan (sekolah) dana bantuan pemerintah
dari Biro Keuangan untuk jenis bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan
dialokasikan untuk rehabilitasi pagar sekolah, sarana olahraga, fasilitas
pendidikan karakter, MCK, dan rumah penjaga sekolah.
Agar pemberian dana bantuan pemerintah dari Biro Keuangan dapat
tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, transparan, dan akuntabel, maka kami
menerbitkan buku “Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro
Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2017”.
Silahkan download Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan PemerintahTahun 2017 DISINI
Silahkan download Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan PemerintahTahun 2017 DISINI
0 komentar