![]() |
| 101 Informasi Lengkap Tentang Dana BOS 2017 |
Info
Pendidikan Indonesia,
BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) adalah program pemerintah yang pada
dasarnya adalah untuk penyedian pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar.
TUJUAN BOS
PADA :
1.
SD/SDLB/SMP/SMPLB
2.
SMA/SMALB/SMK
SASARAN
BOS ADALAH :
SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat
sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk
menolak BOS yang telah dialokasikan. SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan
setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah
dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Satuan
Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung
berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
SATUAN
BIAYA BOS UNTUK:
1.
SD/SDLB
: Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.
SMP/SMPLB
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.
SMA/SMALB
dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
WAKTU
PENYALURAN DANA BOS :
Penyaluran
BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara
geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami
hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan
pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk -
11 - penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu
Januari-Juni dan Juli-Desember.
PENGELOLAAN
BOS MENGGUNAKAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH :
BOS
dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan
pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah
Silahkan
download 101 informasi lengkap BOS 2017 DISINI

0 komentar