Info Pendidikan Indonesia,  Menyambut tahun pelajaran 2017/2018, mulai 1 Juli 2016, sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) dapat memesan buku teks pelajaran K13 melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sekolah dapat memesan dan memilih penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dengan mengunjungi laman e-katalog LKPP, sekolah dapat mengetahui harga buku pada setiap zona/daerah beserta daftar tautan laman penyedia buku K13. Tiap laman menampilkan kaver, spesifikasi, tata cara pemesanan dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku, kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memesan buku dengan menggunakan User ID dan password Dapodik.

Pembayaran buku teks pelajaran K13 dilakukan setelah buku diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang dapat dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada rekening penyedia. (Baca: Infografis Tata Cara Pembelian Buku Teks Pelajaran K13)

Buku teks pelajaran K13 yang dibeli melalui e-katalog LKPP adalah buku K13 yang telah mengalami revisi. Buku diperuntukkan bagi siswa dan guru kelas I, IV, VII, dan X. Tahun ini, jumlah sekolah pelaksana K13 sebanyak 25% dari total sekolah semua jenjang pendidikan.

Baca Juga : Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Terkait Pembelian Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018


0 komentar