Info
Pendidikan Indonesia, Menyambut
tahun pelajaran 2017/2018, mulai 1 Juli 2016, sekolah pelaksana Kurikulum 2013
(K13) dapat memesan buku teks pelajaran K13 melalui laman Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sekolah dapat memesan dan memilih
penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan
menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Baca
Juga : Surat Edaran
Dirjen Dikdasmen Terkait Pembelian Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Tahun
Pelajaran 2017/2018
Dengan mengunjungi laman
e-katalog LKPP, sekolah dapat mengetahui harga buku pada setiap zona/daerah
beserta daftar tautan laman penyedia buku K13. Tiap laman menampilkan kaver,
spesifikasi, tata cara pemesanan dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara
pemesanan buku, kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) untuk memesan buku dengan menggunakan User ID dan password Dapodik.
Pembayaran
buku teks pelajaran K13 dilakukan setelah buku diterima sekolah. Ada dua metode
pembayaran yang dapat dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment
gateway yang disediakan
masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer
langsung kepada rekening penyedia. (Baca: Infografis
Tata Cara Pembelian Buku Teks Pelajaran K13)
Buku
teks pelajaran K13 yang dibeli melalui e-katalog LKPP adalah buku K13 yang
telah mengalami revisi. Buku diperuntukkan bagi siswa dan guru kelas I, IV,
VII, dan X. Tahun ini, jumlah sekolah pelaksana K13 sebanyak 25% dari total
sekolah semua jenjang pendidikan.
0 komentar