Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 |
Salam
jumpa sahabat Info Pendidikan Indonesia,,,
- - - Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada)
serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal
15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017
tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan
hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
untuk
mengunduh dokumen surat Edaran MenPANRB
No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur dapat diunduh DISINI
Demikian Info Terkait Edaran MenPANRB No:
B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur. ( Aye Leymakali )
0 komentar