http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2017/02/surat-edaran-menpanrb-no-b9mkt022017.html
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017
Salam jumpa sahabat Info Pendidikan Indonesia,,,  - - - Dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak serta merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

untuk mengunduh dokumen  surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur dapat diunduh DISINI

Demikian Info Terkait Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur. ( Aye Leymakali )

0 komentar