Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevitalisasi fungsi dan peran Komite
Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Komite Sekolah dianggap tidak
hanya bertugas menggalang dana dari orang tua murid.
"Terkait
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 intinya itu untuk berikan rambu-rambu yang
jelas tentang tugas seperti apa Komite Sekolah," kata Irjen Kemdikbud,
Daryanto di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (16/1). Ia menambahkan,
melalui regulasi itu, Kemdikbud mewajibkan Komite Sekolah meningkatkan mutu dan
pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong royong, jelas, transparan dan
akuntabel.
Selain itu,
Daryanto menuturkan Pasal 3 Komite Sekolah memberikan pertimbangan dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, terkait, pertama, kebijakan dan
program sekolah, penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja
sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja sekolah,
kriteria fasilitas pendidikan di sekolah, kriteria kerja sama sekolah dengan
pihak lain.
Kedua, menggalang
dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik
perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan
lainnya melalui upaya kreatif.
Ketiga, mengawasi
pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Keempat,
menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan apresiasi dari peserta didik, orang
tua/wali murid, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas
kinerja sekolah. Kemudian, Daryanto mengungkapkan, Pasal 4 mengatur tentang
keanggotaan Komite Sekolah.
Komite Sekolah
terdiri dari maksimal 30 persen tokoh masyarakat, maksimal 50 persen orang tua
atau wali murid, dan maksimal 30 persen pakar pendidikan. Anggota Komite
Sekolah berjumlah paling sedikit lima orang, paling banyak 15 orang.
"Komite
Sekolah melaksanakan tugas dengan Dewan Pendidikan baik yang ada di provinsi
maupun kabupaten/kota. Dinas pendidikan mitra juga," ujar dia. Ia
mengingatkan, anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari unsur pendidik
dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah
yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi
pimpinan daerah, anggota DPRD serta pejabat pemerintah/pemda yang membidangi
pendidikan.
Daryanto
mengatakan, regulasi itu melarang Komite Sekolah, pertama, menjual buku
pelajaran, perlenglapan bahan ajar lainnya, atau pakaian. Kedua, tidak boleh
ada pungutan dari peserta didik atau orang tua. Sehingga Kemdikbud menentukan,
Komite Sekolah hanya mengenal sumbangan atau bantuan.Ketiga, mencederai
integritas. Keempat, mengambil dan mengadakan kegiatan untuk mengambil
keuntungan ekonomi. Kelima, memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan
pribadi. Keenam, melakukan kegitan yang bersifat politik praktis. Ketujuh,
melakukan kegiatan di luar kewenangan yang ditentukan.
Selain itu,
Daryanto mengatakan, Komite Sekolah wajib membuat laporan untuk orang tua wali
murid dan masyarakat melalui pertemuan berkala, minimal enam bulan sekali.
"Akan kami dorong, rekomendasi ke pengawas sekolah, bahwa di sekolah itu
tak ada pungutan liar. Itu pakta integritas untuk awasi mereka," jelasnya.
Sumber : http://nasional.republika.co.id
0 komentar