Pendaftaran Calon Peserta Ujian
Nasional (UN) tahun 2017 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar
di Aplikasi Dapodik. Sekolah yang melaksanakan
prosedur pendaftaran calonpeserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalahn sekolah yang
berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan
dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti
identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orangtua peserta didik.
Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan diwebsite
ManajemenUN.
Berikut proses pengolahan data peserta
ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut :
1.Satuan
pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS.
2.Satuan
pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab.
3.Panitia
pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke
satuan pendidikan.
4.Satuan
Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab.
5.Panitia
pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP.
6.Satuan
pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN
tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN.
7.Panitia
pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan
mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat
Kota/kab.
Demikian informasi terkait proses pengolahan
data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK.
0 komentar