http://ayeleymakali.blogspot.co.id/2016/12/proses-pengolahan-data-peserta-ujian.html
Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2017 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik.  Sekolah yang melaksanakan prosedur pendaftaran calonpeserta UN melalui Aplikasi Dapodik adalahn sekolah yang berada di bawah naungan KEMENDIKBUD dengan bentuk pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orangtua peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan diwebsite ManajemenUN.

Berikut proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK, sebagai berikut :
1.Satuan pendidikan mengunduh DCP dari server DAPODIK/EMIS.
2.Satuan pendidikan menyerahkan DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/Kab.
3.Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mencetak verifikasi DCP dan mendistribusikan ke satuan pendidikan.
4.Satuan Pendidikan mengembalikan data hasil verifikasi DCP ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.
5.Panitia pendataan UN tingkat Kota/kab mengunggah data DCP.
6.Satuan pendidikan mengembalikan data DNS hasil verifikasi ke panitia pendataan UN tingkat Kota/kab untuk diunggah ke server UN.
7.Panitia pendataan tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui panitia pendataan UN tingkat Kota/kab.

Demikian informasi terkait proses pengolahan data peserta ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK.

0 komentar