Selamat datang di website Info
Pendidikan -------- Salam jumpa sahabat dunia pendidikan dimanapun anda
berada khusus anda yang telah dijuluki guru PNS di seluruh Indonesia. Beberapa istilah dan
singkatan yang berkaitan dengan kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS)
Mengingat
masih tingginya animo guru/PNS yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai
prosedur kenaikan pangkat, maka dirasa perlu untuk mengupdate kembali tulisan
ini. Tulisan ini memberikan informasi kepada anda yang berstatus guru/ PNS.
Silahkan
pelajari serta pahami beberapa istilah dan singkatan yang berkaitan dengan
kepangkatan pegawai negeri sipil ( PNS ) dibawah ini :
1. Pangkat
adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang pegawai negeri sipil
berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian;
2. Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pegabdian pegawai
negeri sipil terhadap negara;
3.
Kenaikan
pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan;
4.
Kenaikan
pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada
pegawai negeri sipil atas prestasinya yang tinggi;
5.
Jabatan
struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu
satuan organisasi negara;
6. Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok, fungsi
keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi;
7. Jabatan
fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak seseorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi
yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan
tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan
dengan angka kredit.
8.
PAK :
yaitu Penetapan Angka Kredit dari pejabat yang berwenang
9.
SKP :
yaitu Sasaran Kerja
Pegawai
Demikian informasi
beberapa istilah dan
singkatan yang berkaitan dengan kepangkatan pegawai negeri sipil ( PNS ) ------ ( Aye Leymakali )
Jika bermanfaat
Silakan share di FB, Tweet maupun GPlus. Berikan saran, pendapat, kritik
ataupun pertanyaan di blog ini lewat komentar Facebook atau Google
0 komentar