Inila Besaran Bantuan Pendidikan Yang Diberikan Pemerintah Kepada Pemegang KIP Untuk Tingkat SD/MI/, SMP/MTs/, dan SMA/SMK/MA/ Sederajat Tahun 2016
Info Pendidikan - - - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus
melakukan sosialisasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan
Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hingga 9 Agustus 2016, Kemendikbud mencatat
sebanyak 97 persen KIP dari target 17,9 juta kartu sudah disalurkan ke
masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sekolah dan lembaga
pendidikan diimbau untuk segera melaporkan data siswa penerima KIP serta anak
yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam
aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum tanggal 31 Agustus 2016.
“Saya berharap KIP bisa juga digunakan
untuk anak yang putus sekolah agar dia bisa kembali mengenyam pendidikan,”
tutur Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid
Muhammad beberapa waktu yang lalu.
Fakta di lapangan, banyak
pemegang KIP yang berpikir dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur
setelah menerima KIP. Padahal, penerima KIP harus mendaftarkan dirinya dulu di
sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lain untuk dimasukkan datanya ke dapodik.
Setelah diverifikasi dan turun Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat
PIP, pemegang KIP bisa mencairkan dana di bank penyalur yaitu di Bank Negara
Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Sekretaris Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen), Thamrin Kasman,
mengatakan, sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat
penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti
cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat dari PIP, meski distribusi KIP
sudah hampir mencapai 100 persen.
“Ada anak-anak yang pas
menerima KIP di dalam amplop, amplopnya langsung disobek lalu mereka langsung
berbondong-bondong ke bank, dikiranya (uangnya) bisa langsung dicairkan.
Padahal di dalam amplop tersebut tidak hanya terdapat KIP, tetapi juga brosur
sosialisasi mengenai cara aktivasi atau penggunaan KIP,” ujar Thamrin di Kantor
Kemendikbud, Jakarta (5/8/2016).
Thamrin mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Thamrin mengatakan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ia menegaskan, sekolah atau
lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin
melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu. “KIP ini
dipegang oleh yang bersangkutan dan berlaku hingga mereka tamat SMA/SMK selama
statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi,” ujarnya
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang
KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat
sebesar Rp.225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat
Rp.375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat
sebesar Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 7 Tahun 2014, (AYE )
0 komentar